Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi bertempat di Hotel Soll Marina, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Selasa, 6/2). Acara dibuka oleh HRD PT Soll Marina, Lisa dan dilaksanakan di aula lantai M mulai pukul 10.00 s.d. selesai.
Penyuluh Pajak Agung Tri Nugroho menjelaskan secara lengkap mengenai PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kebijakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi pegawai. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21, memudahkan penerima penghasilan (pegawai) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh, serta memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan.
"Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terbagi menjadi dua yaitu Tarif Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tarif efektif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan memperhatikan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak, sedangkan tarif efektif harian disesuaikan dengan batasan jumlah penghasilan bruto harian," jelas Agung.
Pada saat kegiatan berlangsung, Agung mensimulasikan penggunaan Aplikasi Kalkulator Pajak yang tersedia pada laman pajak.go.id. Terlihat antusiasme peserta saat mencoba berhitung PPh Pasal 21 sesuai dengan kondisi terkini penghasilan yang diterima wajib pajak menggunakan kalkulator tersebut. Peserta yang sudah memiliki EFIN dan bukti potong 1721A1 melakukan praktik langsung Lapor SPT Tahunan hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik pada surat elektronik (email) masing-masing. Acara berlangsung lancar dan selesai pukul 14.30 WIB.
Pewarta: Rini Amelia Siahaan |
Kontributor Foto: Wahda Amin |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views