Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menghadiri undangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang untuk melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Kamis, 21/3). Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan RSUD Majenang Majenang, dengan diikuti 50 orang, yang terdiri dari staf rumah sakit, dokter dan kepala ruangan.

Dalam melaksanakan kegiatan ini, KP2KP Majenang berkolaborasi dengan fungsional penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama CIlacap. Acara dibuka dengan sambutan dari Arwan Atrofu Zaman selaku kepala KP2KP Majenang, “Hari ini kami hadir untuk memberikan sosialisasi tentang aturan PPh 21 TER. Semoga acara ini dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Atrofu.

Materi inti disampaikan oleh penyuluh pajak Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najib Amrullah. Gaya penyampaian materi yang humoris dan ceria, membuat suasana penyuluhan menjadi cair, sehingga peserta tidak sungkan dan takut untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Najib menyampaikan bahwa Sesungguhnya aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan, meskipun kelihatannya sedikit rumit, tapi sesungguhnya semua sudah dilakukan by system di aplikasi e-bupot.

Sesi tanya jawab berjalan sangat seru, tak hanya membuka pertanyaan terkait aturan PPh 21 TER, tim penyuluh juga membuka pertanyaan untuk seluruh kasus perpajakan yang dialami oleh perserta.

“Apakah kalau suami sudah lapor pajak, kita juga wajib lapor? Meskipun NPWP nya telah digabung,” ujar Astuti.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rakhmat menyampaikan bahwa apabila NPWP suami istri digabung, maka laporannya juga digabung.

Tim penyuluh berharap agar seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan aturan PPh 21 TER ini tanpa kendala. Tim Penyuluh juga memberikan keleluasaan bagi peserta untuk menghubungi tim penyuluh, apabila terdapat pertanyaan dan memerlukan asistensi tambahan.

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Hanura Ilham Sujatmiko
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.