Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau (Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau) mengadakan Kelas Pajak dan Layanan Perpajakan bagi Perseroran Perorangan di Ruang Hang Jebat, Gedung Kanwil DJP Riau jalan Sudirman pada hari Senin dan Selasa tanggal 18 dan 19 Maret 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 60 peserta tersebut dimaksudkan untuk memberikan peningkatan pengetahuan kepada peserta terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, serta hak perpajakan yang dibisa dimanfaatkan oleh wajib pajak ketika yang bersangkutan sebagai pelaku usaha orang pribadi atau badan usaha perseroan perorangan.
Perseroan Perorangan merupakan bentuk Badan Hukum baru yang disebut dalam Undang-undang Cipta Kerja. Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum yang didirikan dan dibentuk oleh satu orang khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Selain kewajiban perpajakan untuk Orang Pribadi dan Badan, Pelaku usaha yang telah mendirikan Perseroan Perorangan juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian hukum dan HAM paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian.
Perseroan Perorangan sebagai wajib pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan batas waktu akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024 ini, sedangkan Perserorang Perorangan sebagai Wajib Pajak Badan, mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan dengan batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2024.
Dalam kesempatan ini, kepada peserta diberikan pelatihan cara mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi juga menyusun laporan keuangan sederhana untuk kegiatan usaha perseroan perorangan sehingga dapat digunakan untuk pedoman dan kelengkapan SPT Tahunan perusahaannya.
Ditempat yang sama, peserta dapat secara langsung memanfaatkan layanan asistensi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui website pajak dan juga layanan asistensi penyampaian laporan keuangan pada menu laporan keuangan perseroan perorangan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui aplikasi AHU Perseroan Perorangan.
Pewarta: Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views