Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) Sinjai mengadakan koordinasi bersama dengan Kantor Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Sinjai terkait perhitungan PPh 21 TER sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 di Kantor Pemerintah Daerah Sinjai (Jumat, 16/02).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai peraturan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam kesempatan ini, Hendrawan sebagai Kepala KP2KP Sinjai membuka kegiatan dengan menjelaskan informasi umum terkait Pajak Penghasilan 21 TER termasuk cara perhitungannya. Selain itu Hendrawan juga menjelaskan bahwa skema baru ini akan mempermudah dan menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jenis pajak yang kompleks.
Kegiatan diskusi berlangsung menarik, hal ini dikarenakan Kantor Sekretaris Dewan Kabupaten Sinjai sebenarnya telah menggunakan aplikasi gaji yang dibuat oleh PT Taspen, dimana dalam pembaharuannya telah mengakomodasi perhitungan TER, namun yang menjadi aneh adalah beban PPh menjadi lebih besar.
Terkait dengan beban PPh yang menjadi lebih besar, Hendrawan menjelaskan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. “Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” jelas Hendrawan.
Hendrawan turut menjelaskan apabila dari bendahara kantor merasa membutuhkan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya, dapat langsung melakukan konsultasi baik dengan petugas pajak di KPP ataupun KP2KP tanpa dipungut biaya. Di akhir acara baik KP2KP Sinjai dan Kantor Sekretaris Dewan Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk dapat mengawal penerimaan pajak yang bersumber dari APBN/ APBD.
Pewarta:Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views