"Kabar gembira! Pemerintah memperpanjang PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024," tegas Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Lala Krisnalia pada Tax Live yang disiarkan langsung melalui Instagram @pajakjabar3, Kota Bogor (Jumat, 15/03).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty menuturkan, "Tahun 2023 kemarin ada PMK Nomor 120 Tahun 2023 yang mengatur tentang PPN DTP yang berlaku hanya untuk masa Pajak November sampai Desember 2023. Namun kemudian tahun 2024 ini, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketentuan pemberian PPN DTP untuk tahun anggaran 2024". 

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapat insentif adalah penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Kriteria rumah tapak tapak dan/atau rumah susun yang diberi fasilitas adalah:

  1. memiliki Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah);
  2. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni;
  3. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
  4. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Besaran Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan/atau rumah susun yaitu:

  1. 100%, untuk penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024;
  2. 50%, untuk penyerahan BAST yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui materi secara lengkap dapat menyimak siaran langsung ini pada akun Instagram @pajakjabar3 pada tautan berikut: https://www.instagram.com/reel/C4hwMk8REDe/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

 

Pewarta: Faridha D F
Kontributor Foto: Faridha D F
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.