Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi perpajakan kepada pegawai di Bandara H. Aroeppala Selayar (Selasa,6/2).
Kepala KP2KP Benteng Julius Fransius Manik terjun langsung memaparkan materi terkait cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP. Julius menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan wajib pajak, pelaporan dapat dilakukan secara dari melalui laman pajak.go.id. “Sekarang pelaporan pajak sudah sangat mudah semenjak adanya e-Filling sehingga semua pelaporan perpajakan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan,” jelas Julius.
Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Pun dalam kesempatan ini Julius menyampaikan bahwa pajak merupakan komponen penting dalam APBN. “Perpajakan ini sektor yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena memiliki kontribusi mencapai 82% terhadap penerimaan negara secara keseluruhan di tahun 2023. Oleh karena itu, kita sebagai warga Indonesia harus mendukung program pemerintah demi keberlangsungan program pemerintah untuk masyarakat kelak”, tutur Julius.
Tak hanya materi yang disampaikan, namun dibuka juga sesi tanya jawab terkait pelaporan SPT Tahunan, “Begini Pak, jika suami-istrihanya memiliki NPWP 1, tetapi keduanya memiliki penghasilan bagaimana pelaporannya ya, Pak?”, tanya S salah seorang ASN Bandara.
Dengan sigap pun Julius menjawab, “Nantinya akan dilaporkan menggunakan formulir 1770S, dan terkait dengan penghasilan dari istri masuk kepada pos penghasilan final yaitu penghasilan istri dari satu pemberi kerja,” jawab Julius.
Dengan adanya edukasi dan asistensi SPT Tahunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perpajakan. Dengan pajak yang kuat dapat menjadi tonggak keberhasilan pembangunan bangsa.
Pewarta: Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views