Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang penagihan pajak (Selasa, 27/2). Kegiatan yang dihadiri oleh 20 peserta perwakilan Wajib Pajak Badan ini berlangsung selama dua jam di aula KPP Pratama Kediri yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 6 Kota Kediri, Jawa Timur.
Puji Utomo, Juru Sita KPP Pratama Kediri memberikan materi berupa penjelasan penagihan dasar seperti apa itu penanggung pajak, jenis dan dasar penagihan, bagaimana proses penagihan berlangsung hingga penyitaan dan penyanderaan atau gizjeling. Penanggung pajak merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, jika terjadi tunggakan maka baik wajib pajak maupun seluruh pengurus pada wajib pajak badan diwajibkan menanggung piutang pajak tersebut.
Puji juga menjelaskan mengenaik dasar dilakukannya penagihan pajak. Wajib pajak dapat dilakukan Tindakan penagihan jika menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang syarat ketentuannya diatur oleh undang-undang.Proses penagihan sendiri dilakukan secara bertahap sejak terbitnya dasar penagihan. Jika sudah jatuh tempo, wajib pajak akan menerima surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan.
"Sedangkan untuk penyanderaan atau gijzeling, dilakukan paling lama enam bulan bagi penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya," ujar Puji.
Puji Utomo berharap dengan adanya edukasi ini, wajib pajak dapat lebih waspada akan kewajibannya. “Bapak dan Ibu, semoga dengan materi yang sudah saya berikan tadi, menjadi lebih memperhatikan dan menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan,” pesan Puji.
Selain sosialisasi tentang proses penagihan, usai acara wajib pajak dapat berkosultasi tentang penagihan khususnya bagi wajib pajak yang ingin mengetahui perihal ada tidaknya tunggakan pajak yang belum dibayar.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Hana Maurinawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views