Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang digelar di Aula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Rabu, 21/2).

PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Melalui sosialisasi ini, para peserta diajak untuk memahami secara mendalam mengenai ketentuan pajak terbaru dan bagaimana mengelolanya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu, dalam acara tersebut juga dibahas secara rinci mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah. Hal ini mencakup pemahaman tentang jenis-jenis pajak yang harus dibayar, prosedur penghitungan, pelaporan, serta segala hal terkait dengan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh para pegawai instansi pemerintah dan perwakilan pegawai Bawaslu. Diskusi interaktif pun dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung mengenai hal-hal yang masih membingungkan terkait perpajakan.

Tim Penyuluh Pajak menyampaikan, “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat, khususnya instansi pemerintah, mengenai peraturan perpajakan dapat semakin meningkat. Sehingga, kesadaran untuk mematuhi kewajiban perpajakan juga dapat terjaga dengan baik, sehingga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.”

 

Pewarta: Salis Fahmiarti
Kontributor Foto: Fina Rohmatul Ula
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.