Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup membuka Layanan Di Luar Kantor (LDK) di Kantor Kecamatan Merigi yang terletak di Jalan Lintas Curup-Kepahiang, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Rabu, 6/3).
Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Kantor Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dan KPP Pratama Curup untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan menjangkau dan membantu masyarakat sekitar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Beberapa layanan perpajakan yang diberikan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi atau permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN). Wajib Pajak yang memerlukan layanan-layanan perpajakan tersebut wajib membawa persyaratan berupa bukti potong 1721 A1 maupun A2 bagi pegawai swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy NPWP, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
“Pemadanan ini perlu dilakukan mengingat mulai 1 Juli 2024 nanti kita akan menggunakan NIK sebagai NPWP sehingga NIK Bapak perlu dipadankan dengan NPWP yang Bapak miliki,” jelas Mela, Pelaksana KPP Pratama Curup kepada salah satu wajib pajak. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Pewarta: M. Yogie Paskilindra |
Kontributor Foto: Henky |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views