Tim Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya di Ruang Aula IAIN, Kota Palangkaraya (Rabu, 21/2).
Kegiatan tersebut mengangkat tema pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain melakukan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh pegawai IAIN, Tim Penyuluh Pajak juga menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 tahun 2023 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, perubahan NPWP menjadi NIK, serta mekanisme pemadanan NIK menjadi NPWP.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan Keuangan IAIN Palangkaraya Dr. H. Syaikhu, M.H.I. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penyampaian materi pertama oleh Fungsional Penyuluh Pajak Muhamad Isman berupa kampanye untuk mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bersih dalam melayani dengan mengingatkan peserta acara agar menolak dan mencegah segala bentuk gratifikasi.
Isman melanjutkan dengan penjelasan materi pengantar mengenai transisi sistem DJP sesuai Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diadopsi oleh seluruh wajib pajak. Sesi kedua diisi dengan asistensi pengisian bersama SPT Tahunan kepada seluruh peserta acara. Tim penyuluh yang menyertakan pelaksana seksi pelayanan turut membantu peserta acara apabila menemukan kendala dalam teknis pengisian SPT Tahunan. Pada kegiatan tersebut, Account Representative KPP Palangkaraya Muhammad Fajar Zainul juga memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru perpajakan secara personal kepada bendahara IAIN Palangkaraya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama Tim Penyuluh KPP Palangkaraya dengan Wakil Rektor, Dekan, Kepala Bagian, dan tim acara. KPP Pratama Palangkaraya berharap pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta acara mengenai pembaharuan sistem perpajakan dan pelayanan prima dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Muhamad Isman |
Kontributor Foto: Akhmad Rafiqi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views