Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut membuka pojok pajak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Salmet Kabupaten Garut, (Rabu, 28/2).
Pojok pajak yang mulai beroperasi pukul 09.00 WIB membuka layanan asistensi pelaporan SPT tahunan, layanan permohonan EFIN, layanan pemadanan NIK-NPWP, serta konsultasi perpajakan.
Bagi ASN dan pegawai yang akan menyampaikan SPT tahunan PPh ada beberapa syarat yang harus disiapkan yakni email aktif, bukti potong 1721 A2, bukti potong PPh 21 final, data keluarga, daftar harta dan daftar utang.
Salah satu pegawai bagian keuangan RSUD Dokter Slamet Jujun sangat mengapresiasi kegiatan pojok pajak yang diselenggarakan berkat kolaborasi sinergis antara KPP Pratama Garut dan RSUD Dokter Slamet itu.
“Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, karena kesibukannya ,perawat, dokter, maupun pegawai lainnya belum sempat mampir ke kantor pajak untuk sekedar minta EFIN dan lapor,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Garut Wasto menyampaikan bahwa pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di mana saja melalui layanan djp online. Namun terkadang ada sebagian pegawai yang mengalami kesulitan sehingga harus konsultasi maupun meminta panduan dari KPP Pratama.
Ia berharap dari kegiatan tersebut diharapkan Pegawai RSUD Dr Slamet bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lebih awal dan lebih nyaman tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian di akhir bulan Maret 2024.
Pewarta: Deni Nurdiyanto |
Kontributor Foto: Deni Nurdiyanto |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views