Dalam rangka mendongkrak tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kegiatan Pojok Pajak di 29 lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Sebelumnya, telah dilakukan publikasi jadwal Pojok Pajak melalui Whatsapp Blast agar wajib pajak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Pojok Pajak kali ini bertempat di Aula Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Kamis, 22/2). Banyak wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurut Ami, salah satu wajib pajak, banyak daerah yang masih susah untuk akses internet dan jauh dari kantor pajak sehingga kegiatan Pojok Pajak sangat membantu bagi wajib pajak yang berada di daerah pelosok.
Ada satu hal yang menarik ketika layanan Pojok Pajak berlangsung, yaitu ketika ada yang datang untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2). Petugas Pojok Pajak Valdy segera memberikan edukasi mengenai jenis-jenis pajak.
Secara garis besar, pajak dibedakan menjadi dua yaitu, pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, sedangkan Pajak daerah yaitu pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Jenis-jenis pajak pusat, lanjut Valdy, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi Bangunan Sektor P3, dan Bea Meterai. Selain kelima pajak tersebut, maka termasuk ke dalam pajak daerah.
"KPP Pratama Tolitoli merupakan kantor yang mengadminstrasikan pajak pusat. PBB Sektor P2 merupakan pajak daerah yang bisa dibayar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol ya, Pak," imbuh Valdy.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Adi Affan Adriyan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 823 views