Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Selasa, 20/2). Selain itu, materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga diberikan pada sosialisasi ini.
Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Limboto, Anwar.
“Terima kasih atas antusias Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengundang KP2KP Limboto untuk memberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Anwar.
Rangkaian acara selanjutnya adalah pemaparan materi terkait cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Materi ini dipaparkan oleh Penyuluh Pajak Agnes Natasya. Agnes memberikan penjelasan secara rinci mulai dari masuk akun DJP Online, pengisian data, dan sampai dengan tahap akhir kirim SPT Tahunan. Selama pemaparan, ASN Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo turut mengikuti langkah-langkah pengisian dan sekaligus mendapat asistensi dari Tim KP2KP Limboto.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik. Sebelum menutup sosialisasi, Agnes tidak lupa mengingatkan setiap ASN untuk memeriksa kembali bagian Profil di DJP Online untuk memastikan bahwa status validitas data utama yang tercantum sudah berstatus valid. Agnes menjelaskan bahwa data utama harus valid supaya kelak setiap ASN dapat menggunakan NIK untuk administrasi perpajakan.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Sabrina Aisya Juned |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views