Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengadakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan mensosialisasikan peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada pegawai di Tzu Chi Hospital pada pukul 14.00 sampai  16.00 WIB (Senin, 19/2).

Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara terdiri dari Roberto Ritonga Penyuluh Pajak Ahli Madya, Novi Trinugroho Penyuluh PajakAhli Muda dan Arif Muhammad Najib Penyuluh Pajak Ahli Muda. Materi yang disampaikan mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023, dilanjutkan dengan penjelasan PMK-168/2023 dan pengenalan Core Tax Administration System (CTAS). Implementasi CTAS akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan administrasi pajak bagi seluruh pihak.

Kegiatan dilanjutkan asistensi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara kepada pegawai Tzu Chi Hospital dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jakarta Utara berharap sosialisasi dan asistensi ini dapat mengedukasi serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta: Muhammad Fathur Rahman
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.