Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu melangsungkan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2023. Bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, acara ini digelar di Aula KPPN Kotamobagu, Sulawesi Utara (Kamis, 22/2).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Awaludin Manangin, S.P. Dalam kesempatan tersebut, Awaludin menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Kotamobagu atas komunikasi yang terjalin selama ini.

“Kami di BPKD akan senantiasa mengawasi dan mengawal penggunaan APBD maupun Dana Desa agar pemotongan/pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kami berharap bantuan dan arahan dari KPP Pratama dan KPPN Kotamobagu dalam penggunaan uang negara ini,” Awaludin.

Melanjutkan dari Awaludin, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Syamsuria menyampaikan bahwa penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah sangat berdampak besar pada Dana Bagi Hasil yang nantinya akan kembali juga ke daerah. Syamsuria berharap komunikasi antara KPP Pratam Kotamobagu, KPPN Kotamobagu, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat tetap terjaga agar dan kewajiban perpajakan baik penyetoran maupun pelaporan pajak dapat dilakukan tepat waktu. Pernyataan Syamsuria mendapat anggukan tanda setuju dari perwakilan KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi.

Dalam petikan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki kontribusi dalam penerimaan negara sebesar Rp18,8 miliar selama periode bulan Juli sampai dengan Desember 2023. Kontribusi terbesar berasal dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp12,8 miliar, menyusul PPh Pasal 21 sebesar Rp3,6 miliar, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1,8 miliar, PPh Pasal 22 sebesar Rp354,8 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp192,4 juta.

Kontribusi pajak tersebut berasal dari penyetoran pajak-pajak pusat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari transaksi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah masuk ke kas negara dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Kegiatan ditutup dengan kegiatan penandatanganan berita acara secara bersaman antara KPP Pratama Kotamobagu, KPPN Kotamobagu, dan BPKD Bolaang Mongondow Utara. Berita acara tersebut kemudian akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk nantinya diproses sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 139/PMK.07/2019.

 

Pewarta: Erik Apriyanti
Kontributor Foto: Maysari Agika Putri
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.