Dua orang karyawan Wajib Pajak Badan menanyakan peraturan terbaru terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Ruang Kaibon Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang Tangerang, Banten (Jumat, 2/02).
Konsultasi ini dilayani langsung oleh salah satu Penyuluh KPP Madya Tangerang, Suhardi yang sedang bertugas sebagai petugas Helpdesk. Helpdesk disediakan agar wajib pajak yang membutuhkan asistensi dan menemukan kendala dapat berkonsultasi secara langsung.
“TER merupakan kebijakan yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karena menyederhanakan penghitungan pajak terutang.” jelas Suhardi.
Kebijakan TER diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Terdapat dua jenis TER, yang pertama adalah TER Bulanan dan yang kedua adalah TER Harian. TER Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan.
“Apabila wajib pajak masih menemukan kendala atau memiliki pertanyaan dalam penerapan TER, KPP Madya Tangerang menyediakan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819 1000 7542,” ucap Suhardi.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rahma |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views