Salah satu pemilik usaha reparasi motor di Parigi mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi, Sulawesi Tengah (Selasa, 27/2). Marthen, wajib pajak pemilik reparasi motor tersebut, datang untuk memperoleh edukasi pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini dilakukan di Aula KP2KP Parigi. Petugas KP2KP Parigi menyambut kedatangan Martin dan membantunya melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Salsa Grandis, petugas KP2KP Parigi, memandu wajib pajak dalam mengisi komponen-komponen pelaporan SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id hingga wajib pajak memahami langkah-langkahnya. Pada kesempatan itu pula Salsa menjelaskan aturan tarif pajak UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika usaha memiliki omzet Rp500.000.000 ke atas, maka wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5%,” ujar Salsa kepada pemilik usaha reparasi motor.
Menurut pengakuan Marthen, terhitung dari Januari sampai dengan Desember perolehan omzet Marthen melebihi Rp500 juta, sehingga atas selisih omzet di bulan tersebut dan selanjutnya dikenai tarif 0,5% PPh Final. Lebih lanjut, Salsa berucap bila Marthen—terlebih masyarakat Parigi—mengalami kesulitan atau kendala dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Salsa mengkhususkan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong agar bisa datang ke KP2KP Parigi.
Di luar konsultasi, Salsa sangat mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Salsa mengingatkan batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan 30 April.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Cahyo Bintang P |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views