Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 melalui Instagram Live @pajakbatamutara dari Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 29/2).

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi semangat bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024 secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu pajak.go.id,” jelas Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Merita menjelaskan bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak sehingga untuk SPT Tahunan tahun pajak 2023 harus disampaikan paling 31 Maret 2024. “Namun jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan, agar lebih nyaman,” ujar Merita. Merita juga tidak lupa mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam acara ini, pertanyaan yang kerap diajukan adalah cara mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) untuk mengakses akun pada DJP Online sebagai sarana pelaporan. Sanksi administrasi yang timbul apabila wajib pajak lalai atau tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu juga menjadi hal yang banyak ditanyakan.

 

Pewarta:Merita Katrina
Kontributor Foto: Andhika Saputra
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.