Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan bimbingan panduan pemanfaatan layanan e-Reg pada wajib pajak yang akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Bulungan (Rabu, 7/2).

Hal tersebut sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah menerapkan beberapa adaptasi layanan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya bagi masyarakat yang ingin memperoleh NPWP bisa mendaftarkan diri secara daring melalui aplikasi e-Reg.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mendaftarkan diri sesuai dengan tujuan DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kemajuan teknologi untuk mendukung proses bisnis di DJP.

Masyarakat yang datang untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP dipandu oleh pelaksana KP2KP Tanjung Selor untuk memanfaatkan aplikasi e-Reg menggunakan gawainya. “Masih banyak masyarakat yang belum paham dalam mendaftarkan NPWP melalui gawai mereka sehingga perlu dipandu untuk pendaftarannya,” ungkap Ary saat memandu pengisian e-Reg.

Wajib pajak pun dipandu mulai dari pendaftaran awal, hingga pengisian data-data identitas pribadi wajib pajak. “Secara umum, terdapat tiga langkah dalam proses pembuatan NPWP secara online, pertama pembuatan akun di ereg.pajak.go.id, kedua pengisian biodata serta ketiga kode verifikasi yang masuk ke email,” jelas Ary.

Selain diberikan panduan dalam mengisi data-data yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, wajib pajak juga diberikan edukasi mengenai apa saja kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendaftarkan NPWP.

Pewarta: Vallerino Ananta Mahardhika
Kontributor Foto: Vallerino Ananta Mahardhika
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.