Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor membuka kelas pajak mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS dalam rangka peningkatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak di Ruang Serbaguna Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 31/1)
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor Ary Maftuchan mengatakan bahwa edukasi mengenai pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan kepahaman Wajib Pajak pada lingkup Kabupaten Bulungan mengenai pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. “Seperti yang kita ketahui bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah tanggal 31 Maret, demi mengurai keramaian sekaligus memberikan edukasi perpajakan agar wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunannya sendiri tahun depan, maka kami KP2KP Tanjung Selor mengadakan Kelas Pajak sebagai wadah edukasi kepada wajib pajak.”
Ary juga mengatakan jika kegiatan kelas pajak ini juga akan selalu rutin diadakan apabila banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang bersamaan ke KP2KP untuk dibantu pengisian SPT Tahunannya. Selain untuk memecah antrian, kegiatan ini juga dapat merubah perilaku wajib pajak yang awalnya masih awam mengenai pengisian SPT Tahunan menjadi paham dan mampu mengisikan SPT Tahunannya sendiri di tahun yang akan datang.
Petugas helpdesk Vallerino Ananta memandu pelaporan wajib pajak dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai langkah-langkah pengisiannya melalui presentasi yang dijelaskan, kemudian memandu para wajib pajak untuk melakukan praktik pengisian SPT Tahunan melalui gawai mereka masing-masing. “Harapan saya setelah adanya kelas pajak ini, wajib pajak dapat memahami tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga tahun depan mereka dapat mengisi sendiri tanpa harus datang ke kantor serta mengajari rekan-rekannya di kantor,” ujarnya.
Setelah diberikan edukasi mengenai pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, seluruh wajib pajak paham dan mampu mengisikan SPT Tahunannya secara benar. “Penjelasan masnya jelas, saya juga paham ternyata pengisian SPT Tahunan itu mudah dan bisa dilakukan dimana saja, asal kami punya bukti potongnya tinggal kita isikan ke form SPT 1770 S nya.” ujar salah satu wajib pajak.
Pewarta: Vallerino Ananta Mahardhika |
Kontributor Foto: Ary Maftuchan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views