Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Tata Kelola Perkoperasian kepada pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertempat di hotel Primebiz Cikarang (Kamis, 7/3). Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari sejak Rabu, 6 Maret 2024.

Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan oleh dua petugas penyuluh, yaitu Muhammad Sidik Amanat Tulloh dan Rusdi Haris Dwi Mian Prayogo tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa pegawai Disperindagkop Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, Sidik selaku penyuluh menyampaikan materi kewajiban perpajakan secara umum, mulai dari kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, kewajiban lapor dan membayar pajak, mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memotong/memungut pajak jika dalam transaksinya memang dikenakan.

Sosialisasi ini menjadi penting karena koperasi adalah satu unit yang bisa dikenakan pajak jika secara subyektif dan obyektif telah memenuhi syarat, karena koperasi adalah satu bentuk badan hukum selain CV, PT, Yayasan dan lainnya.

Pihak Disperindagkop berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan kembali agar pemahaman pelaku koperasi terhadap kewajiban perpajakan bisa lebih baik lagi, menyeluruh dan dapat berkontribusi positif terhadap negara.

 

 

Pewarta: Mohammad Hijrah Lesmana
Kontributor Foto: Tim Konten 413
Editor: Tim Konten 413

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.