Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang menggelar sosialisasi di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang, Jalan Alun Alun Utara Nomor 7, Lumajang, Jawa Timur (Kamis, 15/2). Sebanyak 143 Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan ini.

“Kegiatan pada hari ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman kita terkait dengan perubahan regulasi perpajakan,” ujar Sunyoto, Kepala BPKD Kabupaten Lumajang. .

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023. Aturan terbaru ini memberikan penegasan terhadap beberapa hal, salah satunya mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 baik harian maupun bulanan, dan tarif Pasal 17 UU PPh yang digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu Elvi Nurcahyani, Kepala KPP Pratama Probolinggo juga mengingatkan para bendahara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Selain menjadi bendahara, Bapak dan Ibu merupakan wajib pajak orang pribadi yang wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kami harap Bapak dan Ibu semuanya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi,” tegasnya. 


Salah satu peserta sosialisasi mengaku dirinya merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini. “Berkat kegiatan ini, kami jadi mendapat ilmu baru terkait aturan perpajakan yang pastinya sangat bermanfaat, terutama untuk menjalankan peran kami sebagai Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah” ungkap Ratnawati, Bendahara Puskesmas Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Pewarta:Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto:Muhammad Jihad Saputra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.