“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik bagi seluruh wajib pajak. Dengan wajib pajak menerima asistensi, maka kualitas data pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat meningkat, serta wajib pajak dapat merasakan betapa mudahnya melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ungkap pelaksana seksi pelayanan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Ellena Asmara, pada kegiatan Pojok Asistensi Pelaporan SPT Tahunan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Dua di Gedung KPP Madya Jakarta, Jakarta (Jumat, 1/3).

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk tahun pajak 2023 dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua membuka Pojok Asistensi Pelaporan SPT Tahunan sejak pertengahan bulan Februari, hingga akhir bulan Maret nantinya. Bekerja sama dengan KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Barat, dan KPP Madya Jakarta Selatan I, kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada wajib pajak dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan Pojok Asistensi ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, Pojok Asistensi Pelaporan SPT Tahunan memberikan layanan kepada wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), permintaan kembali EFIN, serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Rahmandika Shantya, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Pojok Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini. “Saya sebagai salah satu wajib pajak yang memanfaatkan kegiatan asistensi ini merasa sangat terbantu. Dengan satu hari saja, saya sudah bisa menerima kode e-fin saya, melaporkan SPT Tahunan, serta dapat mencetak kartu NPWP saya. Terima kasih atas pelaksanaan pelayanan yang sangat baik ini,” ungkap Rahmandika Shantya sebagai salah satu wajib pajak yang menerima asistensi.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua berharap bahwa seluruh wajib pajak dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu juga, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum berakhirnya batas pelaporan. Karena dengan melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, demi Pajak Kuat, APBN Sehat.

Pewarta: Lucky Timotius Pelealu
Kontributor Foto: Lucky Timotius Pelealu
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.