Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi  secara daring melalui zoom meetings yang dimulai pukul 09.30 sampai dengan 11.00 WIB bertempat di Ruang Penyuluh KPP Pratama Cilegon (Kamis, 1/2).

Kegiatan ini diikuti sekitar 90 Wajib Pajak yang sebelumnya sudah diundang melalui Whatsapp Blast dari Penyuluh Pelayanan KPP Pratama Cilegon. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan dilanjutkan pemaparan materi terkait PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi oleh tim penyuluh KPP Pratama Cilegon Bangun Sigit.

"Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," jelas Bangun.

Cara penghitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang PPh seperti ketentuan sebelumnya. Kegiatan ini tutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta secara langsung maupun melalui kolom chat.

Bangun berharap wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.