Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur didatangi puluhan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Senin, 26/2). Puluhan personil TNI tersebut mendatangi KP2KP Suka Makmur untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023.
Kegiatan sosialisasi PP 58 Tahun 2023 dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini dilaksanakan di Aula KP2KP Suka Makmur dengan narasumber Kepala Kantor dan Pelaksana KP2KP Suka Makmur. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan baik karena para personil yang datang cukup antusias dan serius dalam mengikuti sosialisasi tersebut. Personil TNI yang diutamakan untuk diundang dalam acara ini adalah Bendahara dan Operator pada masing-masing Koramil yang ada dibawah naungan Komando Distrik Militer (Kodim) 0116/Nagan Raya.
Adi Indra Kurniawan selaku Kepala KP2KP Suka Makmur menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang hadir pada acara ini. Dengan terlaksanakannya acara ini, KP2KP Suka Makmur berharap agar seluruh personil TNI di wilayah Nagan Raya sudah mengimplementasikan PP 58 Tahun 2023 dalam penghitungan PPh 21 bulanan dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023.
Pewarta: Rahmat Ramadhan |
Kontributor Foto: Satria Agung Laksono |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views