Kepala Kantor Pajak Calang Bimo Nugroho menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perpajakan atas Dana Desa dan SPT Tahunan yang diselenggarakan di Kantor Camat Darul Hikmah (Rabu, 28/2). Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Jaya, Camat Darul Hikmah beserta para jajaran, dan seluruh Kepala Desa/Keuchiek di Lingkungan Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Pajak Calang menyampaikan bahwa penting sekali sebagai Aparatur Desa untuk mengetahui dan memahami kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa, terutama terkait perpajakan atas dana desa. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan perubahannya, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tentu saja dalam praktik pelaksanaannya tentu akan ada terutang pajak sesuai dengan jenis transaksi dan kegiatannya.
Kepala Kantor Pajak Calang berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengenaan perpajakan atas Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari APBN ini dapat dipahami oleh Aparatur Desa secara benar.
Selain itu, Kepala Kantor Pajak Calang juga mengingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan BUMDes. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2024, sementara pelaporan SPT Tahunan BUMDes dan Badan usaha lainnya paling lambat 30 April 2024. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan.
- 15 views