Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan asistensi dan bimbingan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Morowali. Bimbingan ini berlangsung  di Ruang Rapat UPBU Morowali, Sulawesi Tengah (Selasa, 13/2). Kegiatan ini untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak agar mampu menunaikan kewajiban perpajakannya. Peserta yang hadir berjumlah dua puluh orang.

Account Representative Aprioni membuka acara dengan memberikan sambutannya. Aprioni menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban masing-masing pegawai. “SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap pegawai untuk dilaporkan secara jelas, lengkap dan benar,” ujar Aprioni. Kemudian, Aprioni melanjutkan bahwa pelaporan SPT Tahunan sebenarnya mudah dan sederhana melalui laman DJP Online.

Asistensi lalu dimulai dengan penjelasan oleh Penyuluh Pajak Nur Afni yang menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membawa bukti potong sebelum melaporkan SPT Tahunan. Setelah melihat salah satu bukti potong yang dibawa peserta, Afni menemukan ketidaklengkapan pada isian bukti potong karena tidak adanya nominal tunjangan. Afni kemudian menyarankan untuk melakukan pembetulan pada bukti potong tersebut.

“Setelah dilakukan perbaikan pada bukti potong, barulah masing-masing pegawai melakukan pelaporan SPT Tahunannya,” jelas Afni.

Salah satu peserta lalu menanyakan apa itu Kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan kegunaannya. Mendengar pertanyaan itu, Afni menjelaskan bahwa kode EFIN merupakan sepuluh digit nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada masing-masing wajib pajak dan bersifat rahasia. Dalam pelaporan SPT Tahunan sendiri, EFIN digunakan apabila wajib pajak lupa akan kata sandi DJP Online-nya.

Setelah itu, Afni menjelaskan cara lapor SPT Tahunan dengan rinci. Namun sebelum mengakses layanan e-Filing, Afni mengingatkan bahwa masing-masing pegawai diharapkan telah memiliki Kode EFIN.

“Lapor SPT dapat dimulai dari login di situs pajak.go.id dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian pilih layanan e-Filing dan klik buat SPT,” jelas Afni

Nampak beberapa peserta terlihat antusias untuk melaporkan SPT Tahunannya. Terbukti dengan banyaknya peserta yang berhasil melaporkan SPT Tahunan dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari / Singgih Hadi Prasojo
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.