Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I membahas tuntas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 melalui siaran langsung Instagram @pajakjaksel1 atau yang biasa disebut JaksOne Live (Jumat, 23/2).
Siaran langsung ini dipandu oleh Tobari dan Ari Widodo selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Live Instagram ini berlangsung sekitar 30 menit mulai pukul 14.00 sampai dengan 14.30 WIB.
Dalam siaran langsung ini, Ari menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir karena dalam penerapan aturan ini tidak ada tambahan objek pajak baru yang dibebankan kepada wajib pajak. “Perlu kami tekankan Kembali kepada kawan pajak semua, bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini, jadi kawan pajak tidak perlu khawatir” ujar Ari.
Selanjutnya, narasumber menjelaskan bahwa tujuan adanya PMK 168 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mewujudkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. Tidak lupa untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, para narasumber memberikan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 kepada para penonton siaran langsung.
Ari menutup siaran langsung dengan menyampaikan bahwa dengan kemudahan dan kesederhanaan yang diatur dalam PMK ini, dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya |
Kontributor Foto: Kresna Tirta Indraprasetya |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views