Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memberikan sosialisasi perpajakan kepada seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Lampung. Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui Ruang Rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat,16/2).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan bagi BPR, terutama terkait Pelaporan SPT Tahunan, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER), dan penggunaan Core Tax Administrative System (CTAS). Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan dan prosedur administrasi pajak, diharapkan BPR dapat mengelola pajak dengan lebih efisien dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
i Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan OJK ini merupakan wujud nyata dukungan edukasi kepada sektor keuangan. Dengan adanya kerja sama antara lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih transparan dan teratur dalam hal perpajakan sehingga akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berkomitmen memberikan dukungan dan bimbingan kepada Wajib Pajak.
Pewarta: Imam Dharmawan |
Kontributor Foto: Imam Dharmawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views