Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menggelar sosialisasi perpajakan di Ruang Pertemuan Hotel 21 Purwodadi dengan tema Pemotongan PPh Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada 30 Wajib Pajak Strategis di wilayah Kabupaten Grobogan (Selasa, 6/2).
Nanang Setya Kurniantara selaku Kepala Seksi Pengawasan I mengawali sambutan dengan mengucapkan terima kasih atas kontribusi para wajib pajak. Selanjutnya Nanang mengingatkan kepada wajib pajak yang hadir mengenai peran Wajib Pajak Badan sebagai pemotong PPh Pasal 21. Wajib Pajak Badan harus menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak.
Pemaparan materi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Sakti Bue Marisa selaku Account Representative Seksi Pengawasan I yang membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
“Simplifikasi pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga terhindar dari potensi kesalahan perhitungan,” jelas Sakti.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Wasilan selaku penyuluh dari KPP Pratama Blora yang menyampaikan materi mengenai penerapan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada aplikasi e-bupot 21 melalui laman www.pajak.go.id.
Maisara Putra H.S. selaku kepala KP2KP Purwodadi berharap dengan terlaksananya sosialisasi ini wajib pajak yang hadir dapat mulai menghitung dan memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2024 melalui aplikasi e-bupot 21 secara tepat waktu.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Dian Susanto |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views