Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyelenggarakan kunjungan ke Markas Komando Korps Brigade Mobil Sub Detasemen (Mako Brimob Subden) 3B Kabupaten Kaur yang berlokasi di Jalan Trans Sumatera kelurahan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur (Rabu, 21/2).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi sekaligus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi para anggota Mako Brimob Subden 3B Kabupaten Kaur. Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan menyampaikan bahwa pada kesempatan ini, anggota Mako Brimob dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan oleh rekan pegawai KP2KP Bintuhan yang bertugas antara lain berupa permohonan lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), cek validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta asistensi pelaporan SPT melalui laman DJP Online.
“Kami bermaksud mengadakan kegiatan layanan di luar kantor agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari PNS, anggota TNI atau Polri, hingga pegawai swasta yang telah memiliki NPWP dan berkewajiban melakukan pelaporan SPT tiap tahunnya sampai batas akhir 31 Maret untuk orang pribadi,” ucap Tri Setiyo di tengah sambutannya.
Wakil Komandan Kompi Mako Brimob Sub Detasemen 3B Kabupaten Kaur, Antoni Hasibuan pun menanggapi dengan positif dan antusias terkait maksud kedatangan KP2KP Bintuhan. Menurut Antoni, sosialisasi ini perlu dimasifkan karena masih banyak anggota yang perlu mendapat edukasi tentang kewajiban perpajakan. Misalnya tentang apa saja yang melekat pada wajib pajak setelah memenuhi syarat subjektif maupun objektif. “Saya sangat mengapresiasi kedatangan KP2KP Bintuhan di kantor kami, sosialisasi seperti ini membantu dalam mengingatkan anggota kami agar tidak lupa dengan kewajiban perpajakannya,” tutur Antoni.
Agenda dimulai dengan sosialisasi oleh Dwi Ardiansyah terkait tata cara pelaporan SPT jenis formulir 1770 SS dan 1770 S yang menyesuaikan jumlah penghasilan bruto setahun yang diterima oleh tiap anggota. Jika penghasilan bruto yang tertera pada bukti potong masih di bawah 60 juta setahun maka menggunakan formulir 1770 SS dan yang bukti potongnya sudah melebihi 60 juta setahun menggunakan formulir 1770 S. Setelah materi disampaikan, para anggota langsung dipersilakan praktek pelaporan SPT tahunan menggunakan gawai masing-masing untuk akses laman DJP Online. Pegawai KP2KP Bintuhan lainnya yang bertugas yaitu Dian Anggraeny dan Veronica Uly sigap membantu jalannya pelaporan SPT tahunan para anggota Mako Brimob secara online.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views