Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Metro dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menggelar acara Bimbingan Teknis terkait Kepatuhan Perpajakan atas Penggunaan dan Alokasi Dana Desa kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur yang bertempat di Aula KPPN Metro, Jalan Seminung Nomor 5, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung (Kamis, 25/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Financial Advisory Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu.
Acara ini dihadiri oleh Tejo Prakosa selaku Kepala KPPN Metro dan Rahardja selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Metro. Narasumber dalam kegiatan bimtek ini adalah Rahardja dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro yang terdiri dari Choudory Imam Santoso dan Ardian Mahardi Putera.
Materi bimbingan teknis yang disampaikan meliputi kewajiban perpajakan bendahara desa berupa memotong dan memungut pajak, serta menghitung dan membayarkan pajak yang terutang. Selain itu, dalam bimtek juga dipaparkan terkait kewajiban untuk menjaga integritas dan amanah dalam mempergunakan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini serta berupaya untuk mencegah dan menghindari terjadinya fraud.
Bimbingan teknis ini diikuti secara online oleh 240 peserta yang merupakan kepala desa, bendahara desa dan juga perangkat desa lain melalui kanal media online berupa zoom. Meskipun hanya dilaksanakan secara online, seluruh peserta antusias mengikuti rangkaian acara bimtek ini.
Dengan adanya bimtek ini, Choudory Imam mengharapkan seluruh kepala desa dapat memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap pengelolaan pajak atas dana desa di wilayah kerjanya masing-masing dan juga berharap agar seluruh peserta memahami kewajiban perpajakan atas dana desa khususnya bagi bendahara desa agar dapat terlaksana sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Ardian Mahardi Putera |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views