Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kegiatan pojok pajak bagi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Gandapura di Sekolah Dasar Negeri 6 Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Kamis, 22/2). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas pelaksana dan Fungsional Asisten Penyuluh dari KPP Pratama Bireuen.

Peserta kegiatan pojok pajak kali ini adalah para bendahara dan operator sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Gandapura Kabupaten Bireuen. K3S merupakan kelompok yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Melalui terbentuknya organisasi ini, maka dapat dikatakan bahwa K3S adalah kelompok kerja andalan Dinas Pendidikan untuk menerapkan kebijakannya dan merupakan mitra pemerintah.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen, Muhammad Ridha Lutfi, menjelaskan kepada para peserta kegiatan pojok pajak terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret. Muhammad Ridha Lutfi juga menjelaskan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Resa Amalia Ardina, pelaksana KPP Pratama Bireuen, membantu para peserta dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan NIK menjadi NPWP pada laman pajak.go.id.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan asistensi kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2023. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan pada laman pajak.go.id.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Resa Amalia Ardina
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.