Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara menghadiri undangan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan materi perpajakan pada acara "Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Perpajakan" di Aula Fatahillah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta (Rabu, 22/2). Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada para Bendahara Pemerintah dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Lebih dari 40 Bendahara Pemerintah dan PPABP hadir dalam kegiatan ini. Para bendahara berasal dari berbagai Direktorat Jenderal seperti Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Sekretariat Jenderal, Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Buddha, serta Tim Satuan Kerja Fungsional di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, H. Cecep Khairul Anwar. Beliau mengingatkan para Bendahara Pemerintah dan PPABP akan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, termasuk pembuatan bukti potong 1721-A2. Bukti Potong ini penting karena akan digunakan oleh ASN maupun non ASN di Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan Pajak Penghasilan tahun 2023.
Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dipimpin oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Putri Pramitasari, dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Riscky Wijaya. Para pemateri menekankan pentingnya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah. Pelaporan yang tepat akan berdampak pada kebenaran Bukti Potong 1721-A2 para ASN dan non ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Sebaliknya, kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 akan menyulitkan ASN dan non ASN dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2023.
Pada acara ini, banyak dibahas mengenai mekanisme pembuatan bukti potong 1721-A2 Instansi Pemerintah karena masih terdapat kesalahan dalam proses pembuatannya. Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Acara berjalan lancar, dan peserta sosialisasi mengikuti dengan tertib dan antusias. Semoga melalui sosialisasi ini, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah dan PPABP di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dapat semakin ditingkatkan.
Pewarta: Riscky Wijaya |
Kontributor Foto: YOLANDA ANGELINA TOGATOROP |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views