Wajib pajak mendatangi loket layanan mandiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk membuat kode billing di Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 24/1).

Kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak. Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui website pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk dipandu dalam pembuatan kode billing.

KPP Madya Tangerang menyediakan loket layanan mandiri agar wajib pajak dapat membuat kode biling secara mandiri.

Wajib pajak dapat menggunakan fasilitas layanan mandiri yang telah disediakan KPP Madya Tangerang, sehingga wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mudah dan cepat.

“Saya puas dengan fasilitas layanan mandiri yang disediakan, karena memudahkan saya dalam membuat kode billing,” ujar wajib pajak tersebut.

“Bagi wajib pajak yang belum memahami prosedur pembuatan kode billing dapat juga dipandu secara langsung oleh petugas helpdesk penyuluh pajak KPP Madya Tangerang. Wajib pajak juga diberikan informasi bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara daring melaui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri Wilissetyowati.

 

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.