Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada seorang karyawan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan di Pojok Layanan Mandiri KPP Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Tangerang, Banten (Kamis,18/01).

KPP Madya Tangerang telah menyediakan pojok Layanan Mandiri yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pojok Layanan Mandiri tersebut kerap digunakan wajib pajak untuk membuat e-billing dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui pajak.go.id menggunakan komputer yang telah disediakan.

Vera, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di pojok Layanan Mandiri karena karyawan tersebut belum memahami cara melaporkan SPT nya.

“Saya senang bisa memberikan layanan kepada wajib pajak karena dengan demikian wajib pajak dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunannya, harapannya hal ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Vera.

Wajib pajak  yang telah menerima layanan asistensi pengisian SPT Tahunan kemudian memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.

KPP Madya Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi secara Online melalui WhatsApp Helpdesk melalui nomor 0819 1000 7542.  Layanan ini akan disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan. 

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Taraisyah Noviantori Putri
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.