Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan memberikan edukasi terkait Peraturan Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Hotel Apurva Kempinski Bali (Senin, 12/1).
Edukasi tersebut terbagi menjadi tiga sesi, tiap sesi dihadiri oleh lebih dari seratus Wajib Pajak dan dilaksanakan dalam 90 menit. Edukasi dimulai pada pukul 09.00 WITA menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Badung Selatan yakni Lalu Mohamad Ramdi, Sherley Diana Thandung, dan Suzanne Oktaviani Ulfa.
Setelah memberikan edukasi mengenai TER, Ramdi, Suzanne dan Sherley juga memberikan tutorial mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui djponline. “DJP online ini web base nggih Bapak/Ibu jadi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Cara pelaporannya juga mudah cukup menyiapkan handphone dan bukti potong dari pemberi kerja. Apabila lupa password dan membutuhkan nomor efin, Bapak/Ibu juga dapat mengakses efin melalui aplikasi M-Pajak atau mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id,” jelas Suzanne.
Selain itu, Sherley juga memberikan edukasi mengenai Core Tax Administration System (CTAS) yang merupakan inti dari reformasi perpajakan DJP yang akan dilakukan mulai tahun 2023, “Sebagaiman Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan serentak digunakan mulai 1 Juli 2024, pembenahan sistem administrasi perpajakan yang baru juga mulai dikenalkan kepada Wajib Pajak. Kedepannya djponline akan digantikan oleh CTAS ini, tentunya lebih mudah nggih Bapak/Ibu karena informasi mengenai Wajib Pajak dapat diakses dari satu aplikasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPP Badung Selatan juga memberikan layanan berupa cetak ulang NPWP dan aktivasi EFIN on the spot. Dengan adanya kegiatan edukasi mengenai PPh 21 dan SPT Tahunan, diharapkan Wajib Pajak dapat memahami peraturan terbaru perpajakan serta mampu melaporkan kewajiban perpajakan secara taat dan tepat waktu.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views