Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali diundang sebagai narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang diadakan oleh Dewan Pengurus Daerah Bali Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) di Kantor AKLI Daerah Bali (Selasa, 6/2).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang Aspek Pajak dan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Anggota AKLI Daerah Bali yang menghadiri acara sosialisasi.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 disampaikan oleh Narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bali, Mozes D. F. Nangi dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra, serta dihadiri oleh lebih dari 30 anggota AKLI Daerah Bali.

“Tujuan dari penerapan aturan ini adalah memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan, Memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance, dan memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak,” ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra saat menyampaikan materi tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan AKLI Daerah Bali.

 

Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.