Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur adakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Senin, 12/2).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan terkait hak dan kewajiban kepada bendahara yang ada di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mengenai Penghitungan Pajak terbaru yaitu Penghitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Dalam sosialisasi ini, Drs. Hj. M. Basir selaku Plh. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya memberikan apresiasi kepada pihak KPP Pratama Meulaboh dan KP2KP Suka Makmur serta berpesan kepada peserta kegiatan untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama dan bertanya apabila terdapat kendala atas melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan selama ini.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, KPP Pratama Meulaboh dan KP2KP Suka Makmur berharap agar Seluruh Bendahara dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya sudah dapat mengimplementasikan PP 58 Tahun 2023 dalam penghitungan PPh 21 stetiap bulan.

KPP Pratama Meulaboh dan KP2KP Suka Makmur akan terus melakukan sosialisasi PP 58 Tahun 2023 ini ke berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya (ILAP) sehingga Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Rahmat Ramadhan
Kontributor Foto: Rahmat Ramadhan
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.