Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan Sosialisasi Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di PT Kapal Bambu Perhiasan, Bali (Rabu, 31/1).
Sosialisasi ini diikuti olek Karyawan dari PT Kapal Bambu Perhiasan, PT Jewelry Design Services, dan PT Karya Tangan Indah. Acara berlangsung sejak pukul 10.00 s.d. 13.00 WITA di Bale Bengong PT Kapal Bambu Perhiasan. Materi PPh Pasal 21 TER ini disampaikan oleh Kak Jalu dan Kak Juni sebagai Asisten Penyuluh KPP Pratama Badung Utara. Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.
Aturan tentang Pemotongan PPh Pasal 21 TER ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.
Setelah sesi Penyampaian Materi PPh Pasal 21 TER oleh Asisten Punyuluh dari KPP Pratama Badung Utara, acara dilanjutkan dengan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan Bagi Para Karyawan PT Kapal Bambu Perhiasan, PT Jewelry Design Services dan PT Karya Tangan Indah. Selain Pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Badung Utara juga membuka layanan pemadanan NIK-NPWP dan Data Unit Kelaurga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU).
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views