Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar edukasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efetif Rata-Rata (TER) dan penggunaan aplikasi e-bupot 21/26 secara daring di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 15/2). Edukasi kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari sebagai moderator dan Penyuluh Pajak Andhika Saputra sebagai pemateri, dan dihadiri 30 wajib pajak (WP) baik WP Badan maupun Orang Pribadi.
Kelas Pajak ini bertujuan untuk memberi pemahaman wajib pajak terkait penggunaan TER untuk perhitungan PPh Pasal 21 dan meningkatkan kemampuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 yang mulai masa pajak Januari 2024 sudah menggunakan aplikasi e-bupot 21/26. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs pajak.go.id.
"Walaupun terdapat perubahan atas hitungan PPh Pasal 21 dan perubahan penggunaan aplikasi pelaporan namun untuk tanggal setor dan lapor PPh Pasal 21 Masa tetap sama yaitu untuk batas setoran masa PPh Pasal 21 yang jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya,” terang Andhika.
“Semoga para peserta yang telah mengikuti edukasi kali ini dapat memenuhi kewajiban setor dan lapor PPh 21 aturan yang baru dengan tepat waktu," pesan Merita di akhir acara.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views