Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 sudah dapat dilaksanakan sejak 1 Januari 2024. Sejumlah wajib pajak yang sudah mulai berdatangan untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan di Aula Gedung Keuangan Negara Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali (Selasa, 13/2).
Sebagai upaya dalam mendukung percepatan kepatuhan wjib pajak, KPP Pratama Singaraja telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sejak tanggal 29 Januari 2024. Tim tersebut melaksanakan tugas secara bergantian di Aula GKN Singaraja sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Adapun seluruh pegawai terlibat dalam tim tersebut. Tugasnya yaitu melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik melalui e-filling, e-form, maupun secara manual. Selain itu, disediakan juga petugas EFIN apabila terdapat wajib pajak yang mengalami lupa password ataupun wajib pajak yang baru pertama kali melakukan pendaftaran akun pada djp online.
Wajib pajak tampak antusias dalam menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya sangat senang, dengan adanya satgas, saya yang awalnya tidak tahu bagaimana cara lapor menjadi paham langkah-langkahnya sehingga tahun depan dapat lapor sendiri di rumah,” ujar Made salah satu wajib pajak.
Wajib pajak dapat menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di Aula GKN Singaraja mulai pukul 08.00-16.00 WITA.
Kepala KPP Pratama Singaraja, Kadek Satria Wibawa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semangat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu lapor SPT Tahunan lebih awal. Selain itu, dengan adanya satgas SPT Tahunan ini, diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Rifa Agilera |
Kontributor Foto: Rifa Agilera |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views