Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menggelar kegiatan pojok pajak di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Senin, 19/2).
Kegiatan ini dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pegawai di bawah naungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen. Selain membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP, kegiatan pojok pajak ini juga dilakukan untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan lainnya seperti permohonan EFIN dan pemutakhiran data mandiri.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan oleh pegawai dari KPP Pratama Bireuen. Eddy Sunarto, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen, membantu pelaporan SPT Tahunan para pegawai BPKD Kabupaten Bireuen dengan berpedoman pada bukti potong pajak 1721-A2 yang dibawa oleh masing-masing pegawai. Eddy Sunarto juga menjawab berbagai pertanyaan dari pegawai BPKD Kabupaten Bireuen yang melakukan konsultasi perpajakan pada kegiatan pojok pajak kali ini.
Pojok pajak ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk membantu pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan menyukseskan program pemadanan NIK menjadi NPWP. Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024 melalui laman www.pajak.go.id. Mari lapor SPT Tahunan hari ini, lebih awal, lebih nyaman.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Resa Amalia Ardina |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views