Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan sebagai narasumber kegiatan sosialisasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dilaksanakan di Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM. 11 Dukuh, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman (22/1). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Anggota IKPI se-Provinsi DIY dengan jumlah peserta sekitar 300 orang. Turut hadir Ketua IKPI Indonesia Rustom Tambunan, dan perwakilan dari semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP DIY.
Rustom Tambunan membuka acara dan memberikan sambutan. "IKPI adalah mitra DJP, dan saya ingin agar semua anggota IKPI selalu memperbarui aturan perpajakan untuk dapat memberikan bimbingan yang lebih akurat kepada wajib pajak," kata Rustom.
Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP DIY diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Suhartini. Beliau menjelaskan peran dan manfaat pajak bagi keberlangsungan pemerintahan serta mengingatkan peserta agar segera menyampaikan SPT Tahunan. "Monggo, jangan lupa segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan," ujar Hartini.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Manajemen PPh Pasal 21/26, Natura/Kenikmatan dan PPh untuk UMKM yang terbaru oleh narasumber lainnya yang diundang oleh IKPI.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views