Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman membuka pojok pajak di Kantor Pos Kampung Jawa I, Pariaman Tengah (Jumat, 2/2). Pojok pajak diadakan selama dua hari sejak tanggal 1 Februari s.d 2 Februari 2024 mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Kegiatan pojok pajak ini diadakan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah untuk masyarakat Pariaman. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Pariaman melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN), pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan permohonan non efektif wajib pajak.
Wajib pajak menyampaikan bahwa mereka merasa terbantu dengan adanya pojok pajak sehingga dapat berkonsultasi mengenai masalah perpajakannya kepada petugas pajak tanpa harus datang ke KP2KP ataupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pojok pajak ini merupakan salah satu program KP2KP Pariaman untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Petugas KP2KP Pariaman juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023 dan memastikan sudah melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views