Dibuka sejak awal Januari 2024, layanan asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat ini telah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berdomisili di kecamatan Pontianak Kota dan kecamatan Pontianak Barat (Senin, 22/1). Tidak hanya SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukkan layanan lain seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan data, layanan terkait NPWP, dan konsultasi perpajakan.
"Layanan asistensi pelaporan SPT ini merupakan kegiatan rutin setiap awal tahun yang ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang masih kesulitan melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dengan eFiling atau eForm," ujar Harun Rasyid Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat.
Kegiatan ini juga melibatkan seluruh pegawai yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan sebagai pemberi layanan dengan jadwal piket yang telah ditentukan. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi untuk membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak setiap tahunnya.
Bagi Wajib Pajak yang ingin menerima layanan ini, dapat datang langsung ke KPP Pratama Pontianak Barat pada hari Senin s.d. Jum'at (kecuali libur nasional) mulai 08.00-16.00 WIB. Pastikan juga menyiapkan syarat pelaporan SPT seperti bukti pemotongan pajak, daftar omzet, atau laporan keuangan agar asistensi SPT dapat dilakukan lebih cepat dan pengisiannya lebih akurat.
Pewarta: Aditya Setya Ramadhani |
Kontributor Foto: Aditya Setya Ramadhani |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views