Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (Selasa, 6/2). Sosialisasi dilaksanakan secara luring yang melibatkan pegawai organik maupun nonorganik RSUD Koja di Aula Kenari RSUD Koja.
Acara dibuka sambutan Wakil Direktur Keuangan dan Umum RSUD Koja Endang Purwaningtias. Dalam sambutannya Endang berterimakasih kepada pegawai yang sudah hadir dan tim KPP Pratama Jakarta Koja yang bersedia menjadi narasumber sosialisasi. Kepala KPP Ratama Jakarta Koja yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Koja Oktana Wahyu Perdana, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dan mengingatkan mengenai batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wajib pajak di lingkungan RSUD Koja.
Selanjutnya materi mengenai PMK Nomor 168 Tahun 2023 disampaikan Tim Penyuluh Pajak dan Account Representative (AR) KPP Pratama Jakarta Koja yakni Deddy Permana dan Fitri Mei Lestari. Deddy menjelaskan bahwa PMK ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian Deddy dan Fitri menjelaskan mengenai penghitungan dengan kalkulator pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada situs kalkulator.pajak.go.id dan mempraktikkan secara langsung skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Peserta menyampaikan beberapa pertanyaan seputar skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sekarang. Tim KPP Pratama Jakarta Koja pun menjawab setiap pertanyaan dengan sigap sehingga diskusi berjalan interaktif dan informasi yang dijelaskan tersampaikan. Di akhir kegiatan, Fitri mengingatkan kembali kepada seluruh peserta supaya tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dan menegaskan bahwa tidak ada penambahan potongan pajak seperti yang dikhawatirkan sebagian pegawai RSUD Koja.
Pewarta: Iffah Tsurayya |
Kontributor Foto: Iffah Tsurayya |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views