Dalam rangka memberikan edukasi perpajakan yang berkelanjutan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggelar kelas pajak membahas aturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Kelas pajak diselenggarakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting yang dapat diikuti oleh masyarakat umum (Rabu, 31/1).
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak, harus mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran kelas pajak pada tautan https://bit.ly/PP58KPP003. Pendaftaran kelas pajak tidak dipungut biaya sepeserpun.
Kelas pajak kali ini mengusung tema “Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023”. Kegiatan diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung yang berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Bersama dengan Tim Penyuluh Pajak, Eko Priyono dan Dede Saptian, wajib pajak diberikan pemahaman dan penjelasan secara mendalam terkait dua aturan terbaru yang membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21, khususnya terkait dengan karyawan.
Pemerintah merilis peraturan terbaru mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya peraturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.
Peraturan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan memberikan dampak yang besar pada dunia perpajakan. Perubahan ini memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.
Para peserta sangat antusias mengikuti kelas pajak kali ini dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya kepada Tim Penyuluh Pajak. Antusiasme wajib pajak patut diacungi jempol. Dengan terselenggaranya kelas pajak, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan wajib pajak terkait aturan-aturan terbaru perpajakan, sekaligus memberikan pemahanan dan edukasi kepada wajib pajak secara berkesinambungan.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views