Salah seorang pengurus dari Wajib Pajak Badan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Sulawesi Tengah (Selasa, 6/2). Kedatangan pengurus tersebut untuk menanyakan skema perhitungan perpajakan. Pengurus tersebutmengaku masih belum memahami bagaimana cara menghitung pajak atas usahanya setelah tiga tahun menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%, mengingat bentuk usahanya merupakan Perseroan Terbatas (PT).
Sesuai hasil wawancara dengan yang bersangkutan, Wajib Pajak Badan tersebut ternyata terdaftar sejak tahun 2021 dan telah menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% hingga tahun 2023. Dengan demikian, wajib pajak tersebut sudah tidak dapat melanjutkan menghitung pajaknya menggunakan tarif 0,5% per 1 Januari 2024. Pengurus Wajib Pajak Badan itu lalu diberikan edukasi mengenai kewajiban yang timbul setelah tidak lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM, salah satunya adalah menyelenggarakan pembukuan.
Nadhia Arifa Rahmah, petugas pajak yang berjaga, menjelaskan bahwa Wajib Pajak Badan sudah wajib menghitung pajaknya menggunakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17, yakni sebesar 22%. Di sisi lain, Nadhia juga menginformasikan bahwa Wajib Pajak Badan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E.
“(Fasilitas Pasal 31E) penurunan tarif sebesar 50% dari tarif normal dalam Pasal 17. Aturan ini khusus dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp4,8 miliar,” ujar Nadhia. Atas dasar tersebut Wajib Pajak Badan tersebut berhak mendapatkan fasilitas Pasal 31E karena peredaran brutonya sejauh ini belum mencapai Rp50 juta setahun.
Di penghujung sesi konsultasi, Nadhia memberikan nomor Whatsapp Layanan KP2KP Banawa apabila pengurus Wajib Pajak Badan itu ingin menanyakan lebih lanjut terkait penghitungan PPh menggunakan fasilitas 31E.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Arfinius Mpaelo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 153 views