Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi tentang anti korupsi dan PMK nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat (Rabu, 31/1).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihak yang diundang adalah wajib pajak pemberi kerja yang memiliki karyawan lebih dari 25 orang dan telah melakukan setoran PPh Pasal 21 baik swasta maupun instansi pemerintah.
Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka menjalin kerja sama yang baik dan memberikan pelayanan serta pemahaman terkait perpajakan kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.
Menurut Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber, para peserta sosialisasi terlihat sangat antusias mengikuti jalannya acara. Hal itu dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dari para peserta.
Di akhir acara, beberapa peserta menyampaikan ulasannya agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat terus dijaga dan selanjutnya semakin sering diadakan sosialisasi maupun kelas pajak sehingga para pemangku kepentingan semakin banyak yang paham tentang aturan perpajakan.
Pewarta : IGP Aditya Kusuma |
Kontributor Foto : IGP Aditya Kusuma |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views